• Pada saat ini masih
banyak ditemukan penggunaan bahan tambahan makanan (BTM) yang dilarang
untuk digunakan dalam makanan dan berbahaya bagi kesehatan misalnya :
formalin, boraks dll.
• 9 bahan tambahan yang
dilarang digunakan dalam makanan (Asam borak, asam salisilat,
dietilpirokarbonat, dulsin,kalium klorat kloramfenikolminyak nabati yang
dubrominasi dan formalin).
Formalin banyak disalahgunakan untuk mengawetkan makanan seperti tahu, mie basah, ikan dan lain-lain
• Penyalahgunaan formalin dalam beberapa jenis makanan bukan suatu hal yang baru.
• Sulitnya membedakan produk makanan yang mengandung formalin.
• Ketidaktahuan bahaya yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi makanan mengandung formalin
• Sikap masyarakat yang kurang peduli terhadap bahan berbahaya ini.
• Kurang sosialisasi kepada masyarakat
• Kurangnya pengawasan yang intensif oleh instansi terkait.
• Formalin adalah nama dagang dari formaldehida
( HCHO )
• Dipasarkan dalam bentuk cair dan tablet.
• Biasanya formalin mengandung 30 - 40 % formaldehid dalam pelarut air dan mengandung 10 % metanol.
• Sehari-hari
formalin digunakan untuk mengawetkan serangga, hewan kecil, organ
manusia (hasil biopsi) bahkan untuk pengawet mayat.
• Pada kosmetika bisa digunakan sebagai deodoran dan anti hidrolitik (menghambat keringat)
• Digunakan dalam industri plastik, anti busa, bahan konstruksi, kertas, karpet, tekstil, cat dan mebel.
• Secara efektif digunakan untuk membunuh berbagai macam parasit dan bakteri yang menempel pada ikan hias.
• Pada peternakan kadang-kadang formalin yang diencerkan digunakan sebagai desinfektan. Larutan formalin dengan pengenceran konsentrasi 1/100 sampai 1/10000
BAHAYA FORMALIN BAGI KESEHATAN
• Formalin di udara berbau tajam menyesakkan, merangsang hidung, tenggorokan dan mata
• Dampak
buruk bagi kesehatan pada seseorang yang terpapar dengan formalin dapat
terjadi akibat paparan akut atau paparan yang berlangsung kronik
• Formalin
sangat berbahaya bagi kesehatan, bagi tubuh manusia diketahui sebagai
zat beracun, karsinogen ( menyebabkan kanker ), mutagen yang menyebabkan
perubahan sel dan jaringan tubuh, korosif dan iritatif
• Orang
yang mengonsumsinya (akut) akan muntah, diare bercampur darah, kencing
bercampur darah, dan kematian yang disebabkan adanya kegagalan peredaran
darah.
• Uap
dari formalin sendiri sangat berbahaya jika terhirup oleh saluran
pernapasan dan juga sangat berbahaya dan iritatif jika tertelan oleh
manusia.
• Jika sampai tertelan, orang tersebut harus segera diminumkan air banyak-banyak dan diminta memuntahkan isi lambung.
• Gangguan pada persarafan berupa susah tidur, sensitif, mudah lupa, sulit berkonsentrasi.
• Pada
wanita akan menyebabkan gangguan menstruasi dan infertilitas. Penggunaan
formalin jangka panjang dapat menyebabkan kanker mulut dan tenggorokan.
Pada penelitian binatang menyebabkan kanker kulit dan kanker paru.
• Formalin disamping masuk melalui alat pencernaan dan pernafasan, juga dapat diserap oleh kulit.
• Formalin juga termasuk zat neurotoksik, karena bersifat racun dan dapat merusak syaraf tubuh manusia dalam dosis tertentu.
• informasi menurut
sistem keamanan pangan terpadu menyebutkan bahwa jika formalin terminum
minimal 30 ml (sekitar 2 sendok makan) dapat menyebabkan kematian.
BAHAN PENGAWET YANG AMAN
Permenkes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88
- Benzoat, (dalam bentuk asam, garam kalium, garam natrium) .
- Propionat (dalam bentuk asam, garam kalium, garam natrium).
- Nitrit (dalam bentuk garam kalium/natrium) dan nitrat ( dalam bentuk garam kalium/natrium).
- Sorbat, (dalam bentuk garam kalium dan kalsium).
- Sulfit (dalam bentuk garam kalium dan natrium bisulfit atau metabisulfit).
SIMPULAN DAN SARAN
- Penggunaan formalin sebagai pengawet pada makanan masih banyak ditemukan di pasaran walaupun bahan tersebut dilarang sebagai bahan tambahan pangan.
- Penggunaan formalin dalam makanan menimbulkan efek yang berbahaya bagi kesehatan baik dalam jangka pendek (akut) maupun pada penggunaan jangka panjang (kronis) serta pada batas ambang aman.
- Perlu sosialisasi penggunaan pengawet makanan yang aman secara terus menerus dan perlu pengawasan beredarnya makanan mengandung formalin oleh instansi terkait secara berkelanjutan
- Perlu pengaturan hukum yang tegas untuk mengurangi beredarnya makanan yang mengandung bahan berbahaya di pasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar